AMBON, MalukuTerkini.com – Di balik setiap lagu dan karya kreatif, terdapat hak ekonomi dan kepastian hukum yang perlu dilindungi bagi para penciptanya.
Pesan mendalam tersebut mengemuka dalam pembukaan Festival Jukulele Tingkat Kecamatan Sirimau Kota Ambon Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kesenian Taman Budaya, Karang Panjang, Ambon, Senin (10/8/2026).
Ajang yang mempertemukan para pelaku seni dan masyarakat ini dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk mengedukasi publik mengenai krusialnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi karya musik dan potensi budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pemerintah kini makin mempermudah proses pendaftaran Hak Cipta bagi para pencipta musik dan lagu di Maluku. Bahkan, sejak 1 Agustus 2026, pendaftaran Hak Cipta untuk kategori karya musik dan lagu sama sekali tidak dipungut biaya alias bertarif PNBP Rp0.

“Mari lindungi karya, karena setiap karya memiliki nilai dan merupakan bagian dari kekayaan intelektual Maluku,” tandas Saifulnya.
Ia menjelaskan kemudahan fasilitas bebas biaya ini harus disebarluaskan secara masif kepada para seniman yang aktif berkarya.
“Pendaftaran Hak Cipta menurutnya bukan sekadar formalitas, melainkan banteng hukum utama untuk memproteksi kreativitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomis dari karya tersebut,” jelasnya.
Guna menunjang hal itu, Saiful mengimbau para seniman di Maluku agar tidak ragu mendatangi dan memanfaatkan layanan pendampingan Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku agar mendapatkan pemahaman prosedur yang lebih detail.
Tidak hanya fokus pada industri musik, Saiful mengaku Maluku juga menyimpan potensi komoditas berbasis geografis yang bernilai ekonomi tinggi.
“Beberapa produk lokal telah sukses mengantongi sertifikat Indikasi Geografis, seperti Tenun Tanimbar, Pala Banda, dan Tenun Ikat Daisuki dari Maluku Barat Daya. Saat ini, pihak Kemenkum Maluku tengah mendampingi pendaftaran potensi Kain Tenun Khas Ambon dan komoditas kopi Maluku melalui tahapan penelitian dan uji ilmiah bersama tim ahli,” ungalpnya.
Bagi Saiful, momentum seperti Festival Jukulele memiliki arti yang sangat luas karena mampu mengawinkan ruang kreativitas panggung dengan kesadaran hukum.
Ia menilai musik dan budaya lokal sudah sepatutnya ditempatkan dalam ekosistem yang memberikan kepastian bagi para senimannya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai predikat Ambon City of Music bukan sekadar status penghargaan, melainkan tanggung jawab bersama untuk terus menghidupkan napas musik di tengah masyarakat.
Elly mengaku Festival Jukulele tidak semata-mata ditujukan untuk mencari pemenang kompetisi, melainkan menjadi wadah silaturahmi, pengembangan bakat, serta penggerak roda ekonomi lokal melalui keterlibatan para pelaku UMKM dan pedagang kecil.
Ia pun berpesan kepada seluruh peserta untuk tampil maksimal dengan menjunjung tinggi kejujuran serta sportivitas. (MT-04)
