AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memperkuat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan langsung terhadap keberadaan serta aktivitas WNA pada PT Samudra Mas Group, Jumat (21/8/2026).
Pengawasan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Jose Rizal, bersama jajaran.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dari hasil kegiatan, tim memperoleh sejumlah informasi terkait WNA yang bekerja di perusahaan, termasuk seorang WNA asal Thailand bernama Saikrasson. Yang bersangkutan diketahui menggunakan Visa E23 untuk bekerja dengan masa berlaku 10 bulan serta memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, tim juga mendapatkan informasi mengenai dua WNA asal Thailand yang sebelumnya mengalami overstay. Keduanya telah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Gindo Ginting menegaskan bahwa pengawasan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai dengan dokumen serta izin keimigrasian yang dimiliki.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dan pihak perusahaan dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA di wilayah Kepulauan Aru.
Pengawasan secara langsung diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan maupun WNA terhadap aturan keimigrasian, sekaligus menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di lapangan. (MT-04)


