AMBON, MalukuTerkini.com – Pensiunan pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Ana Johana Dumatubun menggelapkan biaya pasang meteran listrik Rumah Sakit (RS) Otto Kuyk.
Akibatnya pihak manajemen RS yang terletak di kawasan Passo, Ambon tersebut melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,
Kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/9/2026), Staf RS Otto Kuyk Meyke Thresya Rozary sebagai pelapor mewakili manajemen mengaku masalah tersbeut berawal pada bulan Desember 2025 sesuai arahan manajemen pihaknya mentransfer uang pemasangan meteran listrik di Ruangan Rawat Nginap Baru (daya 41.500 VA) dan kamar Oprasi (30.000 VA) senilai Rp 123.167.500 kepada terlapor Ana Johana Dumatubun.
“Uang ratusan juta tersebut ditransfer ke rekening pribadi Ana Johana Dumatubun dalam lima tahap. Tahap pertama senilai Rp 2.510.000 pada 11 Desember 2025, tahap kedua Rp 3.000.000 pada 13 Desember 2025, tahap ketiga Rp 4.300.000 juga pada 13 Desember 2025, tahap keempat Rp 70.828.000 pada 15 Desember 2025 dan tahap kelima Rp 44.539.5000 juga pada 15 Desember 2025,” ungkapnya.
Kendati demikian, katanya, pihak manajemen tidak megetahui Ana Johana Dumatubun ternyata sudah pensiun.
“Hal itu baru ketahuan setelah tidak ada perkembangan pemasangan meteran oleh yang bersangkutan. Manajemen lalu mengecek proses di Kantor PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Baguala. Ternyata tidak pernah ada penyetoran untuk proses pemasangan meteran di PLN oleh Ana Johana Dumatubun,” katanya.
Menyikapi masalah dimaksud, pada 3 Januari 2026, pihak manajen RS Otto Kuyk sudah melaporkan Ana Johana Dumatubun ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menyelesaikan masalah dimaksud.
“Yang bersangkutan memang datang memenuhi panggilan polisi, tapi tak kunjung mengembaikan uang telah manajemen RS Otto Kuyk transfer ke rekening. Kita sudah menghubungi namun tidak ditanggapi hingga saat ini,” jelas Meyke.
Akibat terkatung-katung proses pengembalian tersebut, menurut Meyke, manajemen RS Otto Kuyk kembali melaporkan Ana Johana Dumatubun ke Polresta Ambon pada 4 Juni 2026.
“Sudah dua kali polisi memanggil yang bersangkutan dan memang datang menghadri panggilkan, namun lagi-lagi tidak ada itikaf baik untuk mengembalikan uang ratusna juta dimaksud,” ungkapnya. (MT-01)



