AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menerapkan kewenangan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri Buru.

Keputusan tersebut diambil langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan,  dalam pelaksanaan MKR Mandiri melalui video conference yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai II Kejati Maluku, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan perdana penggunaan mandat MKR Mandiri tersebut, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi,  serta Asisten Pengawasan Bobby Ruswin.

Tiga perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya terdiri dari satu perkara yang diajukan Kejari SBB dan dua perkara dari Kejari Buru.




Kejari SBB mengajukan perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, dengan tersangka berinisial “PT” dan “HN”.

Sedangkan dua perkara dari Kejari Buru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka masing-masing berinisial “AARW” alias Agung dan “RFL” alias Oji.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah Kajati Maluku bersama Tim MKR melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi, substansi perkara, serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan prinsip keadilan restoratif.

MKR Mandiri merupakan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kewenangan tersebut merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Kendati menyetujui tiga perkara, Kajati tidak serta-merta menerima seluruh pengajuan MKR. Salah satu perkara yang ditolak berasal dari Kejaksaan Negeri Tual.

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial “TM” alias Tomi dan “RDL” alias Uti, yang disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pemaparan kasus, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang berada di salah satu perumahan sosial di Kota Tual.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan pada bagian wajah serta kepala.

Dengan mempertimbangkan kondisi korban dan dampak perbuatan yang ditimbulkan, Kajati Maluku menilai perkara tersebut tidak layak diselesaikan melalui MKR Mandiri.

Perkara itu pun diperintahkan untuk dilanjutkan ke proses persidangan. “Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif tidak cukup hanya melihat terpenuhinya persyaratan administrasi maupun ketentuan formal. Jaksa juga harus melihat substansi perkara, kondisi korban, dampak perbuatan, kepentingan masyarakat serta rasa keadilan.

Kajati meminta jajarannya agar lebih cermat dalam menentukan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujarnya.

Pelaksanaan MKR Mandiri tersebut dihadiri para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Kejati Maluku.

Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Maluku.

Kajati menegaskan penerapan MKR Mandiri diarahkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, proporsional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta rasa keadilan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kemanfaatan dan kepastian hukum. (MT-04)