AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyikapi fakta yang terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon yang memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah personelkepolisian.

Sikap tegas tersebut diambil Kapolda Maluku setelah pemberitaan mengenai fakta persidangan perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon mencuat ke publik.

Dalam persidangan, sejumlah nama personel Polri disebut dalam kaitannya dengan perkara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan empat personel tersebut.


“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.

“Institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta kode etik yang harus dijalankan secara profesional, objektif dan transparan. Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut merupakan bagian dari kebijakan Polda Maluku dalam menjaga integritas personel sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” jelas mantan Wakapolda Sumatera Utara ini.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (MT-04)