AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejati Maluku, Henly Lakburlawal, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarno.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix dengan pidana mati,” tandas JPU dalam persidangan.
JPU mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kedua terdakwa secara bersama-sama telah merencanakan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Atas perbuatan tersebut, JPU menilai tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan kedua terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (10/11/2026). Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa, Marten Fordatkosu.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Nus Kei tersebut terjadi pada 19 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIT, di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Saat kejadian, korban baru tiba dari Jakarta untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Maluku Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.
Namun, sebelum aksi penikaman terjadi, kedua terdakwa disebut telah mempersiapkan rencana pembunuhan.
Bahkan, pada 18 April 2026 atau sehari sebelum kejadian, keduanya telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang akan digunakan untuk menikam korban.
Pisau tersebut disimpan oleh kedua terdakwa di dalam tas sebagai persiapan untuk melancarkan aksinya terhadap Nus Kei.
Kini, setelah JPU menjatuhkan tuntutan pidana mati, nasib hukum kedua terdakwa selanjutnya akan ditentukan melalui proses pembelaan dan putusan majelis hakim. (MT-04)
