Sekilas Info

Terjerat Kasus Narkoba, Jaksa Tahan Politisi Golkar Maluku

AMBON - Elia Ronny Sianressy alias Ronny, tersangka kasus narkotika yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Kamis (12/8/2021) langsung ditahan

Politisi Partai Golkar Maluku, ini diserahkan tahap II oleh penyidik Satresnakorba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan diterima langsung oleh JPU Els Leunupun.

Penahanan Sianressy diungkapkan Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada malukuterkini.com, Kamis (12/8/2021).

Menurut Kajari, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa menyampaikan, penyerahan tahap II diserahkan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

"Sudah kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personel Satuan Resnarkoba," jelasnya.

Jufri mengatakan, tahap II ini setelah penyidik terima P21 atau surat Kajari menyatakan berkas tersangka lengkap.

Kasus Sianressy katanya diproses atas dasar laporan Polisi Nomor LP/303/VI/2021/Maluku/ Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2021.

Untuk diketahui, Ronny diciduk sejak Kamis (24/6/2021) malam di kamar kosnya, di kawasan Waringin, Batu Gantung, Ambon.

Saat diciduk, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik bening berukuran kecil.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!