Kejari Mulai Usut Dugaan Korupsi Rp 5,3 M di DPRD Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Aroma korupsi pada DPRD Kota Ambon terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun anggaran 2020 yang menjadi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Ada dugaan indikasi korupsi senilai Rp 5,3 milyar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.
Proses penyelidikan mulai dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon Dian Fris Nalle, Senin (15/11/2021).
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021) mengaku, saat ini Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam kepentingan pengusutan perkara ini.
"Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar," jelas Talakua.
Untuk agenda pemanggilan sejumlah pihak akan dimulai Kamis (18/11/2021).
"Pemanggilan para saksi telah dilakukan dijadwalkan akan dimintai keteragan pada Kamis (18/11/2021 ) dan Jumat (19/11/ 2021) sebanyak 11 orang saksi," ujarnya.
Jaksa melirik kasus ini lanjut Talakua, berdasarkan informasi, media massa dan telaan yang dibuat.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar. (MT-04)
Komentar