Inilah 4 Penjabat Bupati/Wali Kota di Maluku yang Ditetapkan Mendagri

AMBON, MalukuTerkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah menetapkan 4 penjabat bupati/wali kota di Maluku.
Penjabat bupati yang ditetapkan yaitu Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel E Indey (Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar) dan Andi Chandra As’aduddin (Penjabat Bupati Seram Bagian Barat).
Sementara itu, Mendagri juga menetapkan Bodewin M Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.
Djalaluddin Salampessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022,
Daniel E Indey ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 13 Mei 2022.
Sementara Bodewin M Wattimena ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ambon tertanggal 13 Mei 2022.
Sedangkan Andi Chandra As’aduddin ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 12 Mei 2022.
Djalaluddin Salampessy saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Daniel E Indey (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku), Andi Chandra As’aduddin (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah) dan Bodewin M Wattimena (Sekretaris DPRD Provinsi Maluku).
Baca Juga: Catat! Ini Tugas 4 Penjabat Bupati/Wali Kota Sesuai SK Mendagri
Dalam salinan keputusan Mendagri tersebut, tertera masa jabatan Penjabat Bupai paling lama 1 tahun terhitung tanggal pelantikan.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kepala daerah definitive di Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat berakhir 22 Mei 2022. (MT-04)
Komentar