Alokasi Kursi DPRD Maluku & Dapil di Pemilu 2024 tak Berubah

AMBON, MalukuTerkini.com - Pada Pemilu 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku masih tetap sama 45 kursi seperti Pemilu 2019. Begitu juga sebaran daerah pemilihan (dapil) masih sama.
Hal ini diungkapkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada malukuterkini.com, di kantornya, Kamis (9/2/2023).
"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023, menyatakan bahwa daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi Maluku masih tetap sama seperti tahun 2019, " ungkapnya.
Tianotak menjelaskan, alokasi jumlah kursi DPRD Maluku itu mengacu pada pasal 188 UU KPU.
"Jadi besaran alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Pasal pasal 188 UU KPU tersebut menjelaskan untuk daerah yang memiliki 0 - 1juta penduduk maka memperoleh 35 kursi; 1-3juta (45 kursi), 3-5 juta penduduk (55 kursi) dan seterusnya. Jumlah penduduk Provinsi Maluku itu 1,8 juta sehingga mendapat alokasi 45 kursi di DPRD Maluku," jelasnya.
Khusus dapil DPRD Maluku, rinci Tianotak, terdiri dari dapil Maluku 1 meliputi Kota Ambon dengan alokasi 9 kursi, dapil Maluku 2 (Kabupaten Buru dan Buru Selatan) 5 kursi, dapil Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah) 10 kursi, dapil Maluku 4 (Kabupaten Seram Bagian Timur) 3 kursi, dapil Maluku 5 (Kabupaten Seram Bagian Barat) 5 kursi, dapil Maluku 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru) 8 kursi, dapil Maluku 7 (Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya) 5 kursi.
"Alokasi kursi per dapil juga tetap sama dengan Pemilu tahun 2019 lalu dan tidak ada pergeseran jumlah kursi. Memang ada pergeseran jumlah penduduk di setiap namun masih berada pada kisaran yang ditentukan berdasarkan undang-undang sehingga tidak ada penambahan kursi,” rincinya. (MT-08)
Komentar