Korupsi DD, Jaksa Limpahkan Berkas Penjabat Kades Huku Kecil ke Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi ADD yang dilakukan oleh pihak Kejari SBB, atas nama tersangka Alberth Kapitan.
"Hari ini penyidik Kejari SBB telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi DD di Desa Huku Kecil dengan tersangka AK ke Pengadilan, "jelas Karena kepada malukuterkini.com di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan, tersangka merupakan Pejabat Kepala Desa Huku Kecil periode 2018 - 2019 yang diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif.
Dampak dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan nNegara sejumlah Rp 2.127.717.974,00 berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Total kerugian negara itu Rp 2 miliar lebih berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten SBB, "jelasnya. (MT-08)
Komentar