AMBON, MalukuTerkini.com – Jefferdian mulai menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ambon, Kamis (6/6/2024)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Serah Terima Jabatan Esselon II dan Esselon III yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S Prasetyo.

Jefferdian, yang dilantik sebagai Wakajati Maluku, sebelumnya bertugas Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Ia menggantikan pejabat lama I Gede Ngurah Sriada  yang dipromosikan menjadi Wakajati Lampung di Bandar Lampung.

Selain itu, juga Kajati Maluku juga melantik Adam Ohoiled  sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual. Ohoiled sebelumnya menjabat sebagai Kajari Aceh Jaya. Ia meggantikan Sigit Waseso mendapat tugas baru sebagai Kajari Sumenep.

Sumanggar Siagian juga dilantikan sebagai Kajari Kepulauan Aru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati  Kalimantan Barat.

I Ketut Suarbawa, sebagai Koordinator Kejati Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Lawful Interception Intelijen Sinyal dan Klandestin pada Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia menggantikan Heri Yulianto,  yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Gayo Lues.

Selain itu, ada juga Bambang Heripurwanto yang dilantik   sebagai Koordinator Kejati  Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Riau. Ia menggantikan pejabat lama I Gede Widhartama, ditugaskan menjadi Kejari Minahasa Utara.

Usai  pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Pejabat Esselon II dan III yang diikuti dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan tongkat komando kepada para Kepala Kejaksaan Negeri

Kajati Maluku dalam sambutannya berharap para pejabat yang dilantik dan disumpah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik karena berkaitan dengan keputusan pengangkatan, mutasi, promosi, alih tugas dan penempatan pada setiap jabatan oleh unsur pimpinan dan pembantu pimpinan Kejaksaan selalu dilandasi dengan penelahaan dan pertimbangan secara jelas menyeluruh.

“Tidak sekedar hanya bertujuan sebagai bagian dari upaya mendorong pemantapan profesionalitas, peningkatan wawasan dan pengalaman saja tetapi juga sangat mempertimbangkan hal penting dan esensial berkaitan dengan prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas seseorang, sebagai bagian integral guna mewujudkan komitmen tetap merawat dan menjaga secara konsisten, eksistensi serta kebesaran nama dan citra Kejaksaan agar tidak mencederai dan merusak harkat dan martabat lembaga milik kita bersama,” ungkapnya. (MT-04)