45 Anggota DPRD Maluku Mulai Bertugas

AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku masa Jabatan 2024-2029 mulai bertugas, Selasa (17/9/2024).
Pengambilan sumpah janji berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024) dihadiri Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Ia juga menegaskan, fungsi DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, yang dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD daengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” tandasnya.
Ia berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk diketahui pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku ini, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (MT-04)
Komentar