Sekilas Info

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Diperiksa Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai memeriksa tersangka berinisial “W” Dan “AR” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2021.

Kepala Cabang Kejaksan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Azer Jongker Orno, Rabu (23/10/2024). Menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah melakukan penetapan tersangka terhadap Tersangka “W” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” Surat Penetapan Tersangka Nomor B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan mark-up nota belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material

yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.

Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000 atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang dilakukan oleh tersangka W dan AR.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan Tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!