Kanwil Kemenkum Maluku & Pemkab Buru Finalisasi Ranperbup Koperasi Merah Putih

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kabupaten Buru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Penghargaan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Buru terkait Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (18/7/2025).
Rapat finalisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri secara virtual.
Dalam sambutannya, Saiful menegaskan proses harmonisasi adalah tahapan krusial dalam memastikan keselarasan rancangan peraturan daerah dengan sistem hukum nasional.
“Ranperbup harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak multitafsir, serta berpihak pada masyarakat. Proses harmonisasi ini menjadi filter awal untuk memastikan kualitas regulasi,” tandasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang berwenang dalam penyusunan dan pengharmonisasian regulasi yaitu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Tim Kelompok Kerja Pengharmonisaian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kanwil Kemenkum Maluku.
Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda depan ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru menegaskan Koperasi Merah Putih merupakan model penguatan ekonomi lokal berbasis nilai-nilai gotong royong dan kemandirian.
“Dengan adanya RanPerbup ini, kami harapkan koperasi desa bisa menjadi simpul utama dalam pengembangan UMKM, distribusi hasil produksi rakyat, hingga penyerapan tenaga kerja lokal,” tandasnya. (MT-03)
Komentar