Sekilas Info

Tewaskan Warga, Personil Polda Maluku Kena Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat

AMBON - Personil Polda Maluku Brigadir Elianth R Latuheru dijerat dengan pasal berlapis menyusul kelalaian yang dilakukannya sehingga menyebabkan Flegon Pitries, warga Bere-bere RT 004/RW 005, Kelurahan Batu Meja, Ambon tewas.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat dalam rilisnya, Jumat (23/11/2018).

Ohoirat menegaskan Polda Maluku akan memproses hukum, baik pidana maupun kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Polda Maluku telah menetapkan Brigpol Elianth R Latuheru sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Tersangka diproses dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP karena lalai mengakibatkan orang meninggal. Tersangka juga diproses dengan Kode Etik Profesi Polri dengan pasal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)/ Pemecatan," tandasnya.

Selain tersangka, menurutnya, Polda Maluku juga telah memeriksa empat saksi yang berada di TKP yang mana, saat itu bersama sama tersangka dan korban mengkonsumsi minum miras.

"Dari proses penyidikan yang dilakukan diperoleh kronologis kejadian yang ternyata berawal saat tersangka bersama korban Flegon Pitries dan empat teman lainnya mengkonsumsi minum miras oplosan yang dibeli secara patungan dan diminum bersama sama di perbatasan kompleks Bere-bere dan Kayu Putih. Saat sementara minum dan diperkirakan sudah mabuk, pelaku kemudian mencabut pistol dari pinggangnya dan memainkannya, seketika pistol tersebut meletus dan mengenai dada korban sehinga seketika itu juga korban terjatuh," ungkapnya.

ia menambahkan, tersangka yang melihat korban tertembak, segera memeluk korban dan berusaha memberikan pertolongan kepada korban namun kondisi korban yang terlihat kritis sehingga bersama sama dengan rekan-rekannya  kemudian berusaha untuk membawa korban ke RSUD Haulussy Ambon. "Namun nyawa korban tidak tertolong lagi," ujarnyA.

Sebagaimana diketahui, dada sebelah kiri korban diterjang peluru dari pistol anggota intelkam Polda Maluku itu, Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 17.15 WIT. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!