Sekilas Info

Warga Desa Telutih Baru Ngadu Dugaan Penyelewengan DD ke Kejari Masohi

Ilustrasi

AMBON - Sejumlah warga Desa Telutih Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, mengadukan adanya indikasi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 - 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.

Mereka menduga penyelewengan dan penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Pemerintahan Negeri, Aparatur Pemerintah Negeri dan Ketua Saniri Negeri Telutih Baru.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kajari Masohi melalui surat yang ditandatangani oleh sejumlah warga diantaranya Imran Hayoto, Rafly Tehuayo, Amir Tauf Tehuayo,Irbar Yamanokuan, Alwi Asyatri, Salin YAhelissa, Zainal Yahelissa, Saifudin Yahelissa, Matalena, S, Abdullah Hayoto, Situ, Jumaan T, Sa'aban S, Saifudin, MS Tehuayo, Yusril Tehuayo danKamelia Walalayo. Surat tertanggal 7 Juni 2019 tersebut, salinannya diterima malukuterkini.com, Selasa (9/7/2019).

Dalam surat tersebut, para warga menyebutkan ada indikasi dan diduga kuat terdapat banyak penyelewengan dan penyalhgunaan DD baik sejak Negeri Telutih Baru dipimpin oleh Penjabat Pemerintah Negeri Baher Tehuayo bahkan hinga saat ini dipimpin Penjabat Pemerintah Negeri Saipuddin Silawane.

"Sejak DD dikucurkan oleh pemerintah pusat ternyata dalam pengelolaan dan penggunaannya sangat tidak transparan dan tidak terbuka sebagaimana negeri-negeri yang lain di Kecamatan Tehoru dengan tidak membuat papan publikasi APB Desa untuk diketahui publik dan semuanya seakan serba ditutup-tutupi," ungkap mereka.

Diduga kuat, kata warga dalam surat tersebut, penggunaan DD di Negeri Telutih Baru dalam pengalokasiannya telah keluar dari ketentuan perundang-undangan karena lebih dari 30 persen DD dialokasikan untuk tunjangan Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa dan tunjangan Saniri Negeri.

“Terdapat bukti pelanggaran dan penyelewengan bantuan sosial kepada masyarakat yang bersumber dari DD mulai tahun 2017 berupa bantuan jaring pengaman kebun/pekebun yang sejak saat itu tidak dibagikan kepada masyarakat sampai dengan sekarang dan malah ditimbun disalah satu rumah warga, ditimbun di rumah salah satu perangkat negeri dan sebagian lagi ditimbun di Kantor Negeri Telutih Baru,” kata warga.

Warga juga menduga kuat ada penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran pada Program Bantuan Perumahan Rakyat yang bersumber dari DD Tahun Angaran 2019 yang menurut informasi bahwa bantuan perumahan itu mestinya lima unit rumah warga yang dibangun menggunakan DD, tetapi pada kenyataannya yang dibangun hanya 4 unit. Itu pun bantuannya hanya berupa pembangunan rehabilitas ringan dan ada sebagian bantuan hanya berupa semen dan atap seng.

“Setiap DD untuk Negeri Telutih Baru itu dikucurkan atau dicairkan oleh Pemerintah Negeri tidak menginformasikannya kepada masyarakat agar aspek pengawasan dan transparansi dapat terpenuhi,” ungkap warga.

Warga menemukan ketidakadilan pada program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri, bahwa bantuan sosial kepada masyarakat itu disalurkan atas dasar tebang pilih, bantuan sosial cenderung diprioritaskan bagi warga yang disnangi oleh oknum-oknum perangkat desa saja, yang tidak disenangi sudah pasti tidak memperoleh bantuan sosial.

Olehnya itu, warga berharap Kejari Masohi dapat menyelidiki dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Pemerintahan Negeri, Aparatur Pemerintah Negeri dan Ketua Saniri Negeri Telutih Baru.

Sementara itu, menyangkut pengaduan dugaan tersebut, malukuterkini.com sudah berupaya mengkonfirmasinya ke Penjabat Pemerintah Negeri Saipuddin Silawane namun yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!