Sisir Gunung Botak, Polisi Ciduk 3 Penambang Ilegal

AMBON – Tiga penambang ilegal atau Penambang Tanpa Izin (PETI) berhasil diciduk personil Polres Buru, Rabu (17/72019).
Ketiga penambang illegal ini diciduk saat personil gabungan melakukan operasi penertiban lanjutan.
Mereka yang ditangkap saat sementara mendulang emas di kawasan tambang Gunung Botak yaiu Emang Manuputty (52), Anji Waswat (33) dan Yori Timpal (46).
Manuputty dan Wswat berasal dari Ambon sedangkan Yori Timpal berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Saat ketiganya kedapatan masih menambang di gunung botak, salah satu penambang yang bernama Yori mengaku dirinya seorang tokoh agama agar tidak diciduk aparat.
Namun untuk menelusuri informasi lebih lanjut, ketiganya tetap digiring ke Mapolres Buru di Namlea.
Saat penangkapan ini pula dilakukan dalam operasi lanjutan yang dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru,AKBP Ricky Purnama Kertapati didampingi Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa, Kasatpol PP Buru Karim Wamnebo bersama sejumlah perwira Polres dan Kodim 1506/Namlea juga turut dalam kegiatan ini.
Ratusan personel gabungan tiba itu tiba di lokasi pukul 10.39 WIT langsung melakukan pembersihan yang juga diikuti masyarakat.
Tak hanya itu, selain mendapatkan tiga peti yang masih mendulang emas, aparat juga menemukan tenda-tenda yang masih baru di jalur Batu .
Bhakti sosial gabungan TNI-Polri, Satpol PP Pemkab Buru dan masyarakat adat ini berjalan lancar dan aman.
Selain melakukan operasi penertiban, Kapolres dan tim melakukan penanaman anakan pohon linggua dan trambesi. (MT-04)
Komentar