Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tulehu
AMBON – Polisi saat ini masih mengejar sejumlah pelaku tindak oidana kekerasan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial JP (17) yang terjadi di pertigaan jalan raya Mamokeng, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/7/2019) pukul 02.00 WIT.
“Polisi saat ini masih mengejar sejumlah pelaku tindak oidana kekerasan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tulehu. Tiga pelaku diantaranya berinisial MAS, RT dan IT. Ada juga beberapa pelaku lain yang belum di ketahui identitasnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (26/7/2019).
Kaisupy merincikan, berdasarkan keterangan saksi JT awalnya para pelaku yang berinisial MAS dan RT datang dan langsung mengeroyok korban namun saksi berhasil melerai kedua pelaku.
“Bersamaan dengan itu pelaku IT datang dari belakang bersama-sama dengan para pelaku lain yang saksi tidak kenal dan langsung memukuli dan mengeroyok korban hingga korban terjatuh selanjutnya saksi langsung memeluk korban sambil saksi berteriak. Selanjutnya pelaku MAS, RT, IT dan para pelaku lain yang saksi tidak kenal langsung pergi,” ungkapnya,
Saksi, katanya, langsung menggendong korban dan membawanya ke rumah saksi yang berada tidak jauh dari rumah saksi.
“Saat sampai di rumah saksi langsung membuka baju korban dan saat itu juga saksi terkejut melihat ada tiga luka tusuk pada bagian belakang korban selanjutnya saksi langsung mengantar korban ke RSUD Tulehu untuk mendapat pertolongan medis,” kata Kaisupy.
Setelah menerima laporan adanya tindak pidana tersebut, jelasnya, polisi langsung turun ke TKP dan memintai keterangan dari 3 orang saksi. “Polisi juga sudah membuat visum et repertum dan mengejar para pelaku yang masih melarikan diri,” jelas Kaisupy. (MT-03)
Komentar