Sekilas Info

Konsumsi Miras Usai Lulus Seleksi, Dua Casis Polri Kena Teguran Keras

DIAMANKAN - Dua orang casis Bintara Polri Polda Maluku tahun 2019 diamankan oleh personel Bidang Propam Polda Maluku usai konsumsi miras dan melakukan pelanggaran lalu lintas, Kamis (1/8/2019).

AMBON - Dua orang calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Maluku tahun 2019 yang tertangkap usai konsumsi miras dan melakukan pelanggaran lalu lintas, diberi teguran keras.

Teguran keras melalui pembinaan khusus dan konseling serta orang tua dipanggil untuk menghadap ke Polda Maluku.

Pembinaan dan teguran diberikan setelah pihak Propam Polda Maluku menginterogasi dan memeriksa kedua casi masing-masing Dicky Jayawijaya Tamaela (nomor casis 0561) dan Sultan Wesley Tahapary (nomor casis 07-0014).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2019).

Keduanya diamankan Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 13.30 WIT, usai mengikuti kegiatan pengumuman hasil kelulusan seleksi akhir Bintara Polri tahun 2019. “Kepada mereka dilakukan konseling dan pembinaan khusus,” ujar Ohoirat.

Ia menegaskan, selain konseling kepada keduanya, orang tua dari kedua casis juga ikut dipanggil dan diberkan pembinaan khusus.

“Ada pembinan khusus. Orang tua mereka dipanggil diberikan pembinaan sampai pada pembukaan pendidikan Selasa (6/8/2019),” tandasnya.

Informasi yang dihimpun malukuterkini.com disebutkan, keduanya ditangkap sekitar pukul 13.30 WIT, usai mengikuti siding penentukan kelulusan seleksi casis Bintara Polri di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti).

Keduanya mengkonsumsi miras jenis sopi di kawasan Monumen Martha Christina Tijahahu sebanyak dua botol yang dibeli di salah satu rumah warga di kawasan Karang Panjang - Ambon.

Usai mengkonsumsi miras kemudian Tamaela kemudian mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 nomor Polisi DE 2526 NF menuju Terminal Mardika dengan maksud mengantar Tahapary yang hendak pulang ke Tulehu.

Namun pada saat melintas di depan Pasar Mardika, keduanya ditahan oleh anggota Satsabhara Polres Ambon yang sementara melakukan pengaturan arus lalulintas karena salah satunya tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.

Keduanya kemudian dibawa ke pos jaga Gedung Putih Pasar Mardika Ambon dan selanjutnya personel Bidang Propam polda Maluku mengamankan keduanya dan  dibawa ke Mapolda Maluku guna dimintai keterangan.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Guntur yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua casis tersebut.

Keduanya kemudian dibawa dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Maluku.

“Memang benar kita sempat membawa mereka dan langsung diinterogasi dan dimintai keterangannya. Selanjutnya diserahkan ke Biro SDM Polda Maluku,”  ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!