Sekilas Info

Gerakan Masyarakat Pencegahan Korupsi Maluku Demo BPK

DEMO DI BPK - LSM Gerakan Masyarakat Pencegahan Korupsi Provinsi Maluku melakukan aksi demo di kantor BPK Perwakilan Maluku, Rabu (21/8/2019). Para pendemo mempertanyakan hasil audit kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Buru

AMBON - Guna mempertanyakan hasil audit kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Buru, LSM Gerakan Masyarakat Pencegahan Korupsi Provinsi Maluku melakukan aksi demo di kantor BPK Perwakilan Maluku, Rabu (21/8/2019).

Aksi belasan mahasiswa dan masyarakat  dibawah koordinator Abu Bakar Mahu ini dilakukan pukul 10.35 WIT di halaman kantor BPK Perwakilan Maluku.

Maksud dan tujuan aksi tersebut untuk mempertanyakan status dari Sekertaris Daerah Kabupaten Buru yang melakukan tindak pidana Korupsi. Dan mempertanyakan sejaun ini proses audit kasus korupsi yang sedang bergulir ini.

“Kami dari Gerakan Masyarakat Pencegahan Korupsi Provinsi Maluku menyampaikan pernyataan sikap, mendukung profesionalitas Polda Maluku dalam upaya mengungkap dugaan korupsi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Buru,” tandas Mahu.

Selain itu, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Maluku agar transparansi ke publik terkait hasil audit Surat Perintah Penjalanan Dinas (SPPD).

Serta meminta Polda Maluku agar segera menetapkan Sekretaris Daeah Kabupaten Buru Ahmad Asagaf dan La Joni sebagai Tersangka dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017.

Namun apabila pernyataan sikap tidak ditindak lanjuti maka akan kembali menduduki Polda Maluku dan BPK Maluku dengan massa yang lebih banyak.

Tidak lama berorasi, pihak BPK langsung meresponnya. Hadir menemui pendemo yaitu Plh Kepala BPK Perwakilan Maluku Lisityo Senoaji D dan Kasubbag Humas BPK Perwakilan Maluku Ruben Sidabutar.

Dihadapan  pendemo, Lisityo menjelaskan kasusnya sekarang masih diproses untuk laporan perhitungan kerugian negara oleh tim audit  BPK Pusat atas permintaan Polda Maluku dan itu prosesnya membutuhkian waktu.

“Bahwa permasalahan tersebut sudah diperiksa oleh Polda Maluku. Dari BPK RI telah menurunkan unit auditorium investigas dan meminta untuk perhitungan kerugian daerah. Dan informasi terakhir bahwa masalah ini sudah hampir final dan akan diserahkan ke  Polda Maluku oleh  BPK RI,” jelasnya.

Usai mendengar penjelasan pihak BPK pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib meninggalkan kantor BPK. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!