Sekilas Info

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi MCK Aru ke Rutan Ambon

DIGIRING KE AMBON – Kasi Pidsus Kejari Aru, Sisca Taberima mengawal tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK Kabupaten Kepulauan Aru saat digiring ke Ambon, Senin (9/12/2019).

AMBON - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2015 Hermanus ML Dumgair dan Selyan Hungan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Dua tersangka yang merupakan ASN Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru dikawal langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Sisca Taberima.

Keduanya diterbangkan dengan menggunakan pesawat dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ke Ambon, Senin (9/12/2019).

Kajari Aru, Andi Panca Sakti menjelaskan, kedua tersangka ini dipindahkan ke Rutan Waiheru Ambon untuk kepentingan sidang pasalnya berkas dua tersangka juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dititipkan di Rutan Dobo, sejak Senin (2/12/2019), namun karena pelimpahan berkas sehingga keduanya harus dibawa ke Ambon,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui kedua tersangka ini diduga kasus proyek pembangunan MCK tahun 2015 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.964.886.672  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler.

Anggaran tersebut dikucurkan untuk pekerjaan konstruksi sebanyak 21 paket yang tersebar pada tujuh lokasi berbeda diantaranya pembangunan sarana dan prsarana MCK Komunal di Kelurahan Siwa Lima sebanyak lima paket senilai Rp 705.848.000, Kelurahan Galay Dubu empat paket (Rp 564.754.000), Kecamatan Aru Tegah Selatan (Desa Penambulai) tiga paket (Rp 423.565.001), Kecamatan Aru Tengah Timur (Desa Kobror) tiga paket (Rp 423.565.001), Desa Wangel dua paket (Rp. 282.377.334), Desa Durjela dua paket (Rp. 282.377.334), dan Desa Wokam dua paket senilai (Rp 282.377.334).

Nilai seluruh proyeknya Rp 2,9 milyar, namun untuk mengelabui publik dan menghindari beban pajak, pihak perencanaan Dinas PU lalu mengatasnamakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Namun yang terjadi memang masyarakat dilibatkan dalam pekerjaan namun ditangani langsung oleh oknum-oknum kontraktor maupun oknum PNS di Dinas PU.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!