Sekilas Info

Polisi Tetapkan Sekda Buru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Daerah

Sekda Buru, Ahmad Assagaff

AMBON - Sekda Buru, Ahmad Assagaff dan Bendahara Setda Buru La Joni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja penunjang operasional kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Buru pada OPD Sekda Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus dengan potensi kerugian negara sebesar  Rp 11.112.239.000.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/12/2019 ).

Ohoirat menjelaskan, penyidik juga telah meminta  Audit Investigasi (AI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat dengan hasil ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan potensi kerugian negara sejak tahun anggaran 2016, 2017, 2018 sebesar  Rp 11.112.239.000.

"Pada hari Senin (9/12/2019), penyidik Ditreskrimsus telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam) dengan hasil bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sekda Buru dan Bendahara sebagai tersangka," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 3 Jo Psl 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!