Sekilas Info

13 Personel Polda Maluku Dipecat

UPACARA PTDH - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa memimpin upacara Upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) personel Polda di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon, Maluku, Senin (30/12/2019).

AMBON – Sebanyak 13 personel Polda Maluku diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat akibat melanggar kode etik Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) personel Polda Maluku tersebut dipimpin Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon, Senin (30/12/2019).

Personel yang dipecat tersebut terdiri dari 1 perwira menengah (pamen), 1 perwira pertama (pama), 10 bintara dan 1 tamtama.

Para personel tersebut yaitu :

  1. Kompol Leonard Ihalauw (Perwira Menengah Polda Maluku) akibat terlibat narkotika.
  2. AKP Syariefuddin (Perwira Pertama Bidang Propam Polda Maluku) disersi.
  3. Brigpol Elianth Ronalto Latuheru (Bintara Direktorat Intelkam Polda Maluku) penyalahgunaan senpi.
  4. Brigpol Parman Ibrahim (Bintara Direktorat Reskrimum Polda maluku) menikah lebih dari 1 kali.
  5. Brigpol Suhud (Bintara Satuan Sabhara Polres Ambon) disersi.
  6. Briptu M Rali (Bintara Polres Ambon) narkotika.
  7. Brigpol Sardeni Jumadi (Bintara Bagian Sumda Polres SBB) disersi.
  8. Brigpol Alfred Hatapuang (Bintara Satuan Sabhara Polres SBB) disersi.
  9. Bharada Lucky Jeftario Sarak (Tamtama Satuan Brimob Polda Maluku) asusila.
  10. Bripol Pepen Parlin (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi.
  11. Bripka Wardy Marasabessy (Bintara Polda Maluku) narkotika.
  12. Brigpol Barry Papilaya (Bintara Yanma Polda Maluku) disersi.
  13. Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing (Bintara Direktorat Samapta Polda Maluku) asusila.

UPACARA PTDH - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa memimpin upacara Upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) personel Polda di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon, Maluku, Senin (30/12/2019).

Beberapa bulan yang lalu, Polda Maluku juga telah memecat 7 personel yaitu:

  1. Brigpol Abdul Malik Lestaluhu (Bintara Polsek Pasanea Polres Malteng) akibat melakukan pelanggaran asusila.
  2. Brigpol I Ketut Sukerta (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi.
  3. Brigpol Mahdi Alhabsy (Bintara Bidang Propam Polda Maluku) disersi.
  4. Brigpol Zeth Ballry Tanate (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) menelantarkan keluarga.
  5. Briptu Frensye Latuny (Bintara Bagian Sumda Polres Malteng) disersi.
  6. Briptu Abdul Haris (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi.
  7. Bripda M Saldi Tausalamony (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku) disersi.

Diantara 13 personel yang di-PTDH tersebut, upacara PTDH 9 personel dilakukan dalam upacara di Lapangan Upacara Polda Maluku, sementara empat lainnya di Polres jajaran.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah disersi, narkotika, penelantaran keluarga, asusila, manikah lebih dari satu kali dan penyalagunaan senpi.

Saat memimpin upacara PTDH tersebut, Kapolda Irjen Royke Lumowa mengatakan anggota yang di-PTDH adalah yang melakukan pelanggaran berat.

"Yang di-PTDH itu pelanggaran yang sudah sangat dan sangat keterlaluan. Yang kedua PTDH memang keinginan mereka sendiri. Contohnya menghilang disersi itu keinginannya, itu pilihannya jadi kita salurkan silahkan dari pada menjadi benalu atau parasit bagi kita semua yang sudah baik-baik jangan sampai terpengaruhi kita yang baik-baik," tandas Kapolda.

Kapolda mengatakan, pemecatan ini adalah konsekuensi hukum atau supremasi ini harus ditegakan dengan benar. "Itu adalah konsekuensi hukum atau supremasi hukum yang harus ditegakan," katanya.

Mantan Kakorlantas ini menyampaikan kejadian atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya ini adalah kejadian yang lalu-lalu.

"Jadi rata-rata ini kejadian lalu-lalu. Ada yang 2015 dan 2017. Maka saya inginkan tahun berapa kejadian di tulis.  Saya bersyukur 2019 turun. Dan yang sebagian besar ini semua tahun-tahun lalu," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!