Perjuangkan UU Daerah Kepulauan, Gubernur & DPRD Maluku Temui Menkumham

JAKARTA - Setelah RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, Gubernur Maluku Murad Ismail bersama 45 anggota DPRD Maluku didampingi anggota DPR RI Hendrik Lewerissa, menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku, kehadiran UU Daerah Kepulauan bagi Provinsi Maluku sangat penting dan strategis, sebab Maluku memiliki permasalahan pembangunan, kemasyarakatan dan sosial yang begitu kompleks, diantaranya memiliki laut yang luas, tetapi belum maksimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Akibatnya Maluku masih terjebak dalam kemiskinan struktural sehingga menjadi provinsi termiskin nomor 4 di Indonesia. Pengangguran di Maluku juga berada di bawah rata-rata=2 nasional. Pelayanan dasar, baik kesehatan maupun pendidikan, masih dibawah standar. Pelayanan publik, belum dilaksanakan secara baik, karena terbatasnya dukungan dari berbagai sector,” ungkapnya.
Akibat lainnya, kata Gubernur, adalah bencana alam sering terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat, serta berbagai persoalan lainnya.
"Kesulitan kami dalam mengatasi semua permasalahan di atas, salah satu masalah pokoknya adalah terbatasnya APBD Provinsi Maluku. Formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya memperhitungkan luas daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut, membuat Pemprov Maluku kesulitan merencanakan dan melaksanakan pembangunan," katanya.
Gubernur yakin dengan UU Daerah Kepulauan akan memberikan dampak besar dan membawa harapan bagi masyarakat Maluku, sebab akan meningkatkan DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana perbantuan lain yang nantinya bermuara pada pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian daerah, dan tercapainya kesejahteraan rakyat.
Merespon hal itu, Menkumham Yasona Laoly mengaku dilema daerah-daerah kepulauan adalah masalah disparitas.
“Aksesibilitas yang sulit dan mahal, berdampak pada lambannya pembangunan. Untuk itu, perlu ada perhitungan DAU dan perhitungan khusus lainnya, bagi daerah-daerah berkarakter kepulauan. Kondisi itu tidak bisa disamakan dengann daerah bercirikan continental,” ungkapnya.
Menkumham mendukung hadirnya UU Daerah Kepulauan sebagai solusi bagi daerah-daerah kepulauan, mengejar ketertinggalan.
"Kalau saya siap, tapi kan tidak hanya Menkumham. Menteri Keuangan pasti cara berpikirnya beda lagi, karena adanya konsekuensi anggaran. Saya harap Pak Gubernur bersama tokoh-tokoh Maluku juga bertemu dengan Mendagri dan Menkeu, dan kalau bisa naskah akademiknya segera masuk ke Pak Presiden. Ini strategi yg harus dilakukan bersama," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPR RI Hendrik Lewerissa yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR menyampaikan kepada Menkumham bahwa draft RUU dan draft naskah akademik UU Daerah Kepulauan sudah siap dan tinggal menunggu keinginan baik Pemerintah Pusat untuk menyetujuinya bersama DPR.
"Saya kira, kita tidak perlu lagi membahas subtansinya. Sebagai anggota Banleg DPR, perlu saya sampaikan ke Pak Menteri kalau naskah alademiknya sudah siap, draft RUU juga sudah siap. DPR sudah siap masuk pada tahap selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa kementerian yang disarankan Pak Menteri juga sudah kita agendakan. Semoga ini menjadi warisan yang bisa Pak Menteri tinggalkan bagi rakyat kepulauan," katanya. (MT-06)
Komentar