Sekilas Info

PPPK Maluku Wajib Dapat Jaminan Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Rumondang Pakpahan (kiri)

AMBON – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Rumondang Pakpahan mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh lembaga atau instansi negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),  atau pegawai honornya ke dalam sistem JKN-KIS.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Forum Konsultasi Publik Pemerintah Provinsi Maluku, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/2/2020).

Rumondang mengapresiasi pimpinan OPD yang memberikan atensinya atas jaminan kesehatan pegawainya sampai dengan saat ini meski belum secara keseluruhan. Selain itu ia juga mengingatkan agar PIC OPD dapat selalu mengupdate SK PPPK-nya guna memastikan status pesertanya tetap aktif.

“Saya sangat mengapresiasi kepada OPD yang telah memberikan atensinya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada PPPK-nya, walaupun masih ada beberapa yg belum terdaftar. Melalui koordinasi yang baik, saya harap PIC dari masing-masing OPD dapat selalu melakukan updating SK PPPK untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.” ungkapnya

Ia berharap dari pemaparan tersebut, masing-masing OPD yang memiliki PPPK dapat mengalokasikan anggaran sehingga dapat mendaftarkan seluruh PPPK-nya menjadi peserta JKN-KIS.

Bagi peserta dari segmen PPPK, jumlah iuran yang dibayarkan adalah 5 persen dari penghasilannya. Jumlah tersebut dibayarkan 4 persen oleh instansi atau pemberi kerja dan 1 persen lagi dibayarkan oleh peserta. Iuran tersebut sudah termasuk untuk peserta, istri atau suami dan 3 orang anak.

“Pegawai honorer/PPPK juga berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Dengan adanya paparan ini diharapkan pimpinan OPD dapat mengalokasikan anggaran JKN-KIS untuk keseluruhan pegawai PPPK-nya. Dengan memiliki jaminan, PPPK tidak perlu kuatir lagi atas pembiayaan kesehatan baik atas dirinya maupun keluarganya.” jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!