Polres SBB Ringkus 13 Penambang Sinabar Ilegal
AMBON - Sebanyak 13 penambang batu Sinabar ilegal berhasil meringkus oleh Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB). Para penambang itu ditangkap sejak 27 Januari - 20 Februari 2020.
Kapolres SBB AKBP Bayu T Butar Butar kepada wartawan, Jumat (28/2/2020) merincikan 13 tersangka terdiri dari 3 wanita dan 10 pria.
Mereka masing-masing, FM alias Fendi (31), M alias Mances (29), FMP alias Fence (51), F alias Fat (26), AK alias Tam (39), MP alias Abang (41), ND alias Bunda (37), BK alias Bahri (20), AR alias Ando (35), LS alias Subu, A alias As (36), LS alias Seni dan NT alias Nando (25).
"Polres Seram Bagian Barat bersama sama dengan Polsek Huamual telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Mineral dan Batubara yang dimulai pada bulan Januari - Februari 2020 ini dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang," ungkapnya
Kapolres menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 13 tersangka ini masing-masing JalanTrans Seram Dusun Laala Desa Loki, di areal kebun cengkeh Dusun Jakarta Baru Desa Loki, dan Gunung Tembaga Desa lha Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.
Dari hasil penangkapan, jelasnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu sejumlah karung yang berisi batu sinabar dengan berat yang bervariasi, satu unit mobil APV merek Suzuki, dua unit sepeda motor, sejumlah handphone dan sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
"Ke-13 tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Dari semua berkas ada sejumlah berkas yang sudah tahap I dan ada yang masih dirampungkan," jelasnya. (MT-04)
Komentar