Simpan Ganja, Luhulima Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (4/3/2020) memvonis Anthon Calvin Luhulima alias Anton dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Vonis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Christina Tetelepta didampingi Jimmy Waly dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Franky Tutupary.
Di dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, pemuda 28 Tahun yang berdomisili di Skip RT004/RW 02, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan, dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas hakim ketua.
Selain pidana kurungan, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menyampaikan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar undang-undang dan meresahkan masyarakat.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU Elsye B Leunupun yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang Kamis (27/2/2020) lalu.
Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 25 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIT, di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya sebanyak 32 paket yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil. (MT-04)
Komentar