Polisi Ciduk Enam Pengedar Narkoba

AMBON - Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk enam pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka yang ditangkap masing-masing IK dan DW warga galunggung, keduanya ditangkap pada, Senin (2/3/2020) di depan pabrik Roti Sarinda dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket sabu dengan berat 0,37 gram.
Selanjutnya, YP warga Benteng diamankan pada, Rabu (4/3/2020) di seputaran Pohon Pule dengan barang bukti satu plastik bening berisi penggalan sabu dengan berat 0,15 gram; AHM warga Skip, diamankan Rabu (4/3/2020) TKP Jalan Baru samping Kantor FIF, dengan barang bukti 6 plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
Ada juga HS, warga Kebun cengkeh diamankan di kawasan Galunggung depan ATM BNI samping SMAN 11 Ambon, dengan barang bukti 14 plastik bening ukuran kecil dan 2 plastik bening ukuran sedangkan SJ diamankan pada Kamis (12/3/2020) dengan BB satu paket sabu dengan berat 0,12 gram.
"Dalam satu bulan ini kami berhasil menangkap enam pengedar. Ini jaringan-jaringan dan sementara kami kembangkan jariangan dari man," tandas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Mapolres Ambon, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan, enam tersangka ini diproses menjadi lima laporan polisi karena TKP dan modus berbeda-beda.
"Ada satu barang bukti itu tersangka dua dan sisanya sendiri-sendiri. Mereka adalah IK cs, YP (39), HS (33), AHM (35), SJ. Mereka barang buktinya sabu," katanya.
Para tersangka, jelasnya, dijerat dengan pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 - 12 tahun penjara. (MT-04)
Komentar