Sekilas Info

Sindikat Pencurian dan Penadah Dibekuk Tim Buser Polresta Ambon

BARANG BUKTI –Sejumlah handphone, laptop dan notebook yang menjadi barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat pencurian dan penadah di puluhan TKP di Kota Ambon. Para pelaku berhasil diringkus oleh tim Buser Polresta Pulau Anbon dan Pulau-pulau Lease.

AMBON - Sindikat pencurian dan penadah di puluhan TKP berhasil dibekuk tim Buser Polresta Pulau Anbon dan Pulau-pulau Lease.

Mereka yang dibekuk masing yaitu BP, YL, YH, LK dan AMP masing- masing selaku pelaku pencurian sementara penadah  terdiri dari VS, CM,  RH, JU dan HO.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (20/3/2020).

Ia merincikan para tersangka melancarkan aksinya di 33 Tempat Kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"TKP-nya ada 33 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon 18 TKP dan Polsek Baguala, 15 TKP," rincinya.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku masing-masing, 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yaitu sepeda mtor merk Yamaha RX King warna hitam, sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah, sepeda motor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru.

“Tak hanya sepeda motor, juga berhasil diamankan satu unit laptop merk Acer, satu unit Laptop merk Toshiba, dua unit notebook merk Acer, satu unit notebook merk Asus, sembilan  HP merk Samsung berbagai type, dua unit HP merk Asus, dua unit HP merk Vivo, satu unit HP merk Evercross, satu HP Tab merk Advan,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, dari tangan para tersangka penadah diamankan uang sebesar Rp 4.350.000.

Kapolresta menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana  dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!