Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemotongan ADD di SBB
AMBON - Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemotongan ADD untuk kebutuhan penyelengaraan Pesparawi tahun 2017 awalnya diusut karena diduga bermasalah namun setelah penyelidikan berjalan penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya penghentian penyelidikan ini juga berdasarkan hasil gelar bersama. "Kita sudah lakukan gelar perkara hasilnya tidak ada unsur pidana, kita juga sudah meminta keterangan dari pihak Kemenkeu dan menurut mereka ada penerunan pada DAU yang berpengaruh juga terhadap penurunan ADD," ungkapnya.
Dikatakan, pemotongan ADD yang terjadi merupakan imbas dari adanya pemotongan dari Pagu anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Kementerian Keuangan.
Direskrimsus menjelaskan, sejak perkara tersebut diambil alih Ditreskrimsus pada Desember 2019 lalu, pihaknya telah melakukan telaah berkas yang sebelumnya sudah dilidik dan dimintai keterangan oleg penyidik satreskrim Polres SBB.
"Usai menelaah, penyidik lakukan investigasi ke Pemkab SBB dan menemui pihak-pihak yang berkaitan erat dengan hal ini diantaranya Bupati dan Wakil bupati yang posisinya sebagai panitia pada saat itu," ungkapnya.
Selain itu, usai mengambil keterangan saksi-saksi, penyidik juga meminta keterangan kementerian keuangan.
Saat dicek ternyata pihak kemenkeu menyampaikan bahwa adanya penurunan pada Pagu DAU yang juga berimbas pada penurunan ADD.
"Jadi dari seluruh rangkaian penyelidikan ada beberapa kesimpulan diantaranya, pelaksanaan Pesparawi 2017 panitia menggunakan dana hibah Pemkab tahun 2017. Kemudian tidak ada pemotongan ADD pada 92 desa di SBB untuk kepentingan Pesparawi, namun penurunan ADD atas adanya penurunan pagu DAU," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, menurutnya, tidak ditemukan adanya tidak pidana sehingga penyelidikan kasus dihentikan. (MT-04)
Komentar