Polisi Amankan Lima Penambang Ilegal Di Gunung Botak
AMBON - Sebanyak lima penambang ilegal di Kawasan Gunung Botak sudah diamankan personel Polres Buru sejak 16 April 2020 lalu.
"Belum lama ini tepatnya pada 16 April 2020, Polres Pulau Buru kembali menangkap 5 orang dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Kawasan Gunung Botak hingga saat ini ditutup dan dijaga oleh personel Polisi," tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan tertulisnya, yang diterima malukuterkini.com, Selasa (21/4/2020).
Ohoirat mengatakan sebelumnya pada tahun 2019 Polda Maluku dan Polres Buru telah melakukan penangkapan terhadap para penambang yang berusaha masuk kembali ke gunung botak sebanyak 35 tersangka dalam 17 kasus/perkara dan sudah berproses di pengadilan.
"Sampai saat ini Polda Maluku tetap berkomitmen bahwa penambangan di Gunung Botak tetap ditutup hingga ada solusi/kebijakan dari pemerintah,” tandasnya.
Sejak dinyatakan ditutup, Kata Kabid Polda Maluku dan Polres Buru mendirikan pos pengamanan di lokasi gunung tersebut hingga saat ini.
Kendati demikian, ia mengaku terbatasnya jumlah anggota pengamanan dibandingkan dengan luasnya areal gunung botak menyebabkan ada penambang yang memanfaatkan kondisi ini untuk masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi. (MT-04)
Komentar