Sekilas Info

Batal Terbang Untuk Pebisnis Hari Ini, Lion Air Group Minta Maaf

Ilustrasi

AMBON - Lion Air Group batal terbang melayani pebisnis hari ini Minggu (3/5/202). Manajemen pun meminta maaf terkait penundaan tersebut.

Hal diungkapkan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2020). Manajemen Lion Air Group mengimbau ke penumpang untuk melakukan refund.

"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund). Refund dapat melalui kantor penjualan tiket (ticketing town office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket," ungkap Danang.

Seperti diberitakan sebelumnya maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight). Layanan rute domestik ini dijadwalkan dimulai pada Minggu (3/5/2020) mengalami penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group. Lama waktu yang dimaksud belum diketahui atau hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/UFN).

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," urai Danang.

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi dengan lancar, sehingga layanan itu bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai peraturan pemerintah.

Tujuan utama operasional penerbangan perizinan khusus (exemption flight) Lion Air mencakup:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo, dan
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!