Jenazah PDP Dimakamkan Di TPU Baru Milik Pemkot Ambon

AMBON – Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD Haulussy – Ambon, Minggu (3/5/2020) pagi, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang berlokasi di Perbatasan Desa Hunuth dan Negeri Hitu Kabupaten Maluku Tengah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Ambon, Minggu (3/5/2020).
"Jenazah PDP yang meninggal di RSUD Haulussy pagi tadi, telah dimakamkan sesuai protokol Covid-19 di TPU baru milik Pemkot Ambon di Desa Hunuth," ungkapnya.
Adriaansz menjelaskan, lahan seluas 1,8 hektar tersebut diperuntukkan sebagai lahan TPU warga Kota Ambon.
"Lahan tersebut disediakan Pemerintah Kota Ambon sebagai TPU baru untuk kepentingan warga Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah Covid-19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi," jelasnya.
Pengelolaan TPU ini, kata Adriaansz, selanjutnya akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya.
Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud.
Terkait prosesi pemakaman yang berlangsung aman dan lancar, Adriaansz menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.
"Atas nama Pemkot dan Gugus Tugas Percepatan Penaganan Kota Ambon, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta Apresiasi kepada pemerintah dan segenap warga Desa Hunuth, dan secara khusus kepada Pemerintah Negeri Hitu, baik Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya. (MT-04/MT-05)
Komentar