Menkeu Setujui Berikan Dana Tambahan Untuk Pilkada 2020

AMBON - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sendiri menyatakan pihaknya siap memberi dana tambahan buat Pilkada. Berapa banyak?
Menkeu mengatakan pemerintah akan memberikan dana tambahan untuk biaya melakukan Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum. Jumlahnya sekitar Rp 1,02 triliun. Dia menyatakan KPU sendiri totalnya meminta dana tambahan sebesar Rp 4,77 triliun.
"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan, dana sebesar Rp 4,77 triliun itu akan dibagi ke 3 tahapan pembagiannya, tahap 1 Rp 1,02 triliun, tahap 2 Rp 3,29 triliun, dan tahap 3 Rp 460 miliar.
Menkeu memutuskan akan memberikan dana tambahan untuk tahapan pertama. Dia menyebut pihaknya juga akan mengevaluasi dana sesuai dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 dan akan terus dikawal penggunaannya.
"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung, kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," ungkapnya.
Ia mengatakan pemberian dana tambahan ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian pada berjalannya proses Pilkada.
"Kami dalam rangka mendukung proses Pilkada yang sudah diputuskan, kami akan diberikan kepastian supaya proses Pilkada sudah bisa dilakukan. Kami tetap bekerja dan melihat basis perhitungan yang diajukan," katanya. (MT-06)
Komentar