Sekilas Info

Polresta Ambon Tetapkan 8 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang

AMBON - Sebanyak 8 pelaku pengambilan pakza jenazah pasien Covid-19 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Sudah 8 yang diamankan dan ditetapkan tersangka. Ini sementara masih pemeriksaan intensif terhadap delapan orang tersebut," tandas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Kapolres, penyidik masih terus dilakukan pengembangan terhadap 8 warga tersebut. "Kita masih kembangkan. Pasal yang  dipersangkakan yaitu pasal 214 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

“Pasca kejadian, Polisi bertindak cepat melalui penyidik Satreskrim Polresta Ambon di-back up oleh Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang semula satu orang berinisial AM maka dikembangkan hingga mendapati HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN,” ungkapnya.

Menyangkut penahanan, mantan Kapolres Buru ini menyampaikan akan segera ditentukan, karena saat ini penyidik masih dalami pemeriksaan 8 orang ini dulu. "Ini masih diperiksa nanti kita sampaikan," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi jugatelah dilakukan. “Sedikitnya 3 orang sudah diperiksa. Penyidik juga telah menganalisis video dan medsos,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, warga menghadang dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial HK dari dalam mobil ambulance saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus Covid di Desa Hunuth - Ambon. Jenazah pasien kasus Covid-19 nomor 577 tersebut diambil paksa saat iring-iringan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Ambon, Jumat (26/6/2020) sore. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!