PSBB Lanjutan Di Ambon, PPNS Temukan 12 Pelanggaran

AMBON - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Ambon menemukan 12 pelanggaran aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Koordinator PPNS Kota Ambon John Slarmanat, mengatakan saat pemberlakuan PSBB lanjutan tidak ada lagi teguran, namun langsung diberikan denda administrasi.
"Sejak dari hari pertama pemberlakuan PSBB lanjutan, untuk sanksi denda administrasi itu baru sekitar 12 pelanggaran, dan mereka sudah membayar dendanya," kata Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (15/7/2020).
Pasalnya, pelanggaran masih terkait dengan aktifitas di tempat kerja, fasilitas usaha dan tempat umum.
"Jadi ada beberapa cafe yang ternyata masih beroperasi diatas jam operasional yang telah ditetapkan, melayani di tempat, ada juga beberapa toko yang sebetulnya mereka beraktivitas tetapi seakan-akan mereka menutup pintu dan melakukan transaksi,"jelasnya.
Terkait dengan 61 pelanggaran yang didapatkan pada PSBB pertama, ia mengakui 32 pelaku usaha datang membayar denda administrasi sementara lainnya sementara proses pelaporan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memberikan batas waktu kepada para pelanggar yang telah diganjar denda.
"Tidak ada batas waktu hanya mereka datang melapor ke kita. Karena PPNS itu masih menahan beberapa alat bukti dan para pelanggar harus menyelesaikan kewajiban membayar denda," ujarnya. (MT-05)
Komentar