Mendagri Tunda Pilkades Di Tengah Covid-19, Pilkada Tetap Jalan
AMBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di seluruh Indonesia lantaran pandemi Covid-19.
Dikatakan, setidaknya agenda 3.000 Pilkades di Indonesia ditunda di tengah wabah Covid-19. Penundaan dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrol jalannya Pilkades.
"Pilkades saya tunda semua, ada 3.000, semuanya sudah kita tunda. Kenapa? Karena kita tidak bisa kontrol. Karena itu kan yang melaksanakannya adalah panitianya ini kan Bupati menurut undang-undang," kata Mendagri saat menjadi narasumber pada Webinar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) dengan tema "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi" melalui saluran virtual, Minggu (20/9/2020).
Mendagri mengatakan dengan kewenangannya sebagai Mendagri, ia sudah mengirimkan surat edaran dan memerintahkan kepada seluruh bupati untuk menunda pilkades.
Menurutnya, pilkades akan ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkada tahun ini rampung.
"Karena pilkada bisa kita kontrol, tapi kalau pilkades penyelenggara tiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak rawan sekali (penyebaran Covid-19)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, Mendagri menegaskan akan tetap digelar.
Keputusan pemerintah sudah bulat, meski banyak pihak mendesak agar pemerintah menunda pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ia mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi. Perppu akan mengatur secara keseluruhan teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum mengenai protokol kesehatan.
Opsi lain yang bisa diambil yakni merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada dalam situasi wabah Covid-19.
Oleh karena itu, Mendagri minta dukungan dari semua pihak agar revisi PKPU bisa berjalan lancar.
"Peraturan KPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa waktu hari ini. Ini perlu ada dukungan dari semua, supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya dari Mendagri. Saya hanya fasilitasi, utamanya KPU sendiri yang harus disetujui oleh komisi II DPR. Kuncinya ada di KPU sendiri," katanya.
Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda mengemuka ke publik. Terutama setelah marak terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh para calon saat mendaftar ke KPU 4-6 September lalu. Bawaslu mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda. (MT-04)
Komentar