Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Ferry Tanaya Tak Sesuai Prosedur
AMBON - Sidang praperadilan Kejati Maluku yang diajukan oleh Ferry Tanaya selaku pemilik lahan yang dibeli oleh PT PLN (Persero) guna pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru kembali dilanjutkan.
Pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Profesor Said Karim, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin, dalam sidang lanjutan, Senin (21/9/2020) siang hingga sore.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut dilanjutkan setelah diskorsing selama beberapa jam oleh Hakim Rahmat Selang.
Ferry Tanaya diwakilkan oleh tim PH-nya yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. Sementara termohon dihadiri oleh Achmad Atamimy, YE Almahdaly, M Rudy dan Novi.
Dihadapan hakim, saksi ahli memaparkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang cukup.
"Atau bukti permulaan yang cukup dan bukti cukup itu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Bukti permulaan yang cukup dua alat bukti dan dengan dua alat bukti kemudian penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelasnya.
Menurutnya yang menjadi pertanyaan bagaimana jika penyidik mendapatkan alat bukti diluar dari proses penyidikan maka itu tentunya tidak benar.
"Bukti permulaan yang cukup dua alat bukti. Bagaimana ternyata kalau penyidik mendapatkan alat bukti diluar dari proses penyidikan maka itu tentunya tidak benar," tandasnya.
Saksi juga ikut membeberkan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
“Seharusnya menurut hukum kalau sudah ada surat perintah penyidikan atau sprindik maka surat perintah penyidikan yang ada itu harus ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP," bebernya.
Usai mendengar keterangan saksi, pihak termohon menyatakan akan menghadirkan saksi pula . Hakim kemudian menda sidang dan rencananya akan berlangsung kembali Selasa (22/9/2020). (MT-04)
Komentar