Sekilas Info

Sidang Praperadilan, Ferry Tanaya Sodorkan Sejumlah Bukti Ke Hakim

AMBON – Ferry Tanaya selaku pemilik lahan yang dibeli oleh PT PLN (Persero) guna pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru menyodorkan sejumlah bukti kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Bukti-bukti disodorkan berdasarkan gugatannya terhadap Kejati Maluku atas penetapan tersangka dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.

Sidang Pra Peradilan tersebut berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/9/2020) dipimpin Hakim Rahmat Selang.

Sebanyak sembilan bukti disodorkan tim PH Ferry Tanaya masing-masing Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. Sementara tergugat dihadiri oleh Achmad Atamimy, YE Almahdaly, M Rudy dan Novi.

Sidang yang sementara di skorsing rencananya akan dilanjutkan pukul 15.00 WIT.

Kepada wartawan di PN Ambon, Herman Koedoeboen mengatakan, dalam sidang ini pihaknya menyodorkan ada sembilan bukti kepada majelis hakim.

Bukti-bukti itu yang menunjukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian yang dinilai dalam proses penegakan hukum dan penetapan Ferrry Tanaya sebagai tersangka.

"Hari ini ada sembilan bukti yang kita ajukan kepada hakim dari pihak pemohon.  Itu diantaranya berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat yang mereka sita dalam kaitan dalam proses pelepasan tanah berupa dokumen yang berkaitan antara jual beli," tandas Koedoeboen.

Koedoeboen juga menyebutkan soal kejanggalan tidak pernah disebutkan oleh termohon soal SPDP tersangka.

"Mereka  tidak pernah mengemukakan bahwa ada SPDP di tahun 2019 tapi tiba-tiba ada tertanggal 30 April 2020. Ini jadi pertanyaan. Memang bukti tidak relevansi dengan pokok perkara tetapi mereka mau menunjukan bahwa alih bukti itu untuk menetapkan tersangka tetapi  kita tetap mendalilkan bahwa alat bukti diperoleh secara tidak sah," ungkapnya.

Koedoeboen menambahkan hari ini akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan pada siang hari nanti.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejati Maluku resmi menahan dua tersangka korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (31/8/2020).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Ferry Tanaya pemilik lahan seluas 48.645, 50 hektar dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!