Sekilas Info

Rakor Sinergitas Bersama APH Se-Maluku, Ini Arahan Ketua KPK

RAKOR SINERGITAS - Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar (kiri) dan Kajati Maluku Rorogo Zega (tengah) saat menghadiri Rakor Penguatan Sinergitas Antara KPK dengan APH se-Maluku yang dipusatkan di Mapolda Maluku, Jumat (25/9/2020).

AMBON - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Antara KPK dengan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Maluku. Rakor dipusatkan di Mapolda Maluku, Jumat (25/9/2020).

Hadir dalam rakor yang berlangsung pada pukul 14.00 – 16.30 WIT tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar berserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega beserta jajaran.

Dalam arahannya, Firli mengatakan KPK memiliki delapan instrumen pencegahan korupsi sebagai fokus area perbaikan tata kelola pemerintah daerah (pemda). Kedelapan instrumen tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD), Tata Kelola Dana Desa, dan Manajemen Aset Daerah.

“Terkait dengan penguatan kapabilitas APIP, KPK menaruh perhatian serius mengingat perannya yang sangat penting dalam pencegahan dan pengawasan indikasi tindak pidana korupsi di daerah. Dua di antaranya terkait pengelolaan dana desa dan anggaran penanganan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, indikasi tindak pidana korupsi meliputi 3 klaster, yaitu pertama, ada suatu perbuatan dan perbuatan itu merupakan pidana. Kedua, perbuatan tersebut bukan pidana tapi perdata. Dan, ketiga perbuatan tersebut bukan pidana dan perdata tapi kesalahan administrasi.

“Terkait indikasi tindak pidana tersebut, sebagai APH, maka kejaksaan dan kepolisian harus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, KPK, jelasnya, tetap bekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

“Melalui upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong upaya-upaya yang dapat menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah,” jelas Firly.

Ia juga mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukakn KPK di daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah merupakan satu dari 3 strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dua strategi lainnya adalah melalui peran serta dan pelibatan partisipasi masyarakat dengan pendidikan, dan upaya penindakan korupsi yang tegas dan terukur,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!