Sekilas Info

Kantongi Perpres, Pemkot Ambon Usul Pengangkatan PPPK

AMBON - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengajukan pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB.

Pasalnya, Pemkot Ambon telah mengantongi Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Pemkot Ambon telah mengusulkan untuk ada pengangkatan PPPK di tahun 2021. Tetapi untuk menetapkan berapa banyak PPPK yang harus kita angkat itu masih menunggu persetujuan dari Menpan-RB terkait usulan yang telah kita sampaikan tersebut," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (7/10/2020).

Ia mengatakan, Perpres gaji dan tunjangan PPPK merupakan  dasar dan panduan  untuk dipelajari.  Pasalnya, dengan adanya Perpres tersebut membantu pemkot dalam mengatasi masalah tenaga honorer di Kota Ambon.

"Tentunya memberikan semangat untuk pemkot karena sebagian besar dari pada tanggung jawab kita itu bisa teratasi. Gaji yang sudah ada dan dikeluarkan sebagai Perpres itu sebagai panduan dan acuan kita supaya kita dapat menghitung pembiayan gaji PPPK itu berapa banyak, sebab setelah melihat pepres itu ternyata bahwa PPPK ini punya golongan 1, 2, 3, 4 dan seterusnya," katanya.

Menurutnya, Perpres sudah dikeluarkan tetapi aturan pelaksanaannya belum. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan.

"Kita tunggu aturan pelaksanaanya sebagai dasar untuk kita bekerja, tetapi yang pasti pemkot telah mengusulkan itu. Pemkot telah mengusuulkan proses penyelesaian PPPK, karena yang kita prioritas lebih banyak untuk tenaga kontrak dan tenaga honor yang ada pada pemkot sehingga beban APBD kita semakin mengurang,"jelasnya. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!