Palsukan Tanda Tangan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Polresta Ambon Dicopot

AMBON - Kanit Tipikor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Aipda MAL akhirnya dicopot lantaran memalsukan tanda tangan Kasat Reskrim AKP Mido Manik.
Pemalsuan tanda tangan Kasat Reskrim tersebut dilakukan saat Aipda MAL menertibkan surat perintah untuk permintaan dokumen penanganan anggaran Covid-19 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Informasi yang dihimpun malukuterkini.com di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (9/10/2020) menyebutkan surat yang dipalsukan tanda tangan Kasat oleh Aipda MAL ini tertanggal 6 September 2020.
Dalam surat ini, Aipda MAL memalsukan tanda tangan Kasat untuk melancarkan aksinya meminta sejumlah dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan dalih surat perintah penyelidikan nomor SPRINT/91/VIII/2020/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2020.
Padahal surat tertanggal 18 Agustus 2020 yang keluarkan oleh Kasat Reskrim adalah jelas surat tugas kepentingan asistensi penggunaan keuangan negara dalam penanganan dana Covid-19 di wilayah hukum Polresta Ambon bukan penyelidikan.
Sebelum memalsukan tandatangan pimpinannya itu, Aipda MAL sempat membuat surat diajukan kepada Kasat tentang surat perintah penyelidikan namun direvisi oleh Kasat Reskrim tidak menyebutkan penyelidikan melainkan surat tugas untuk asistensi penggunaan anggaran ini.
Surat tugas diajukan kapada Kasat Reskrim untuk penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19,
"Itu awalnya Aipda MAL buat surat untuk penyelidikan tetapi oleh Kasat Reskrim dicoret dan digantikan dengan surat tugas untuk lakukan asistensi, karena belum bisa dilakukan penyelidikan. Nah surat yang dibuat Aipda MAL dan dicoret oleh Kasat kemudian diterbitkan surat baru tertanggal 18 Agustus dengan nomor SPRINT/91/VIII/2020 tersebut. Disitulah tim Reskrim mulai melakukan asistensi. Tim sudah berjalan, namun ternyata pada tanggal 6 September 2020, Aipda MAL membuat surat permintaan dokumen ke Dinkes Kota Ambon. Surat itu dibuat seakan-akan sudah penyelidikan dan nomor surat MAL pakai nomor surat tugas asistensi tanggal 18 Agustus 2020 itu tanpa sepengetahuan Kasat Reskrim bahkan tanda tangan dipalsukan," ungkap sumber malukuterkini.com di Mapolresta Ambon, Jumat (9/10/2020).
Seiring waktu berjalan tiba-tiba terkuak dan tim asistensi Reskrim dipanggil bahkan diperiksa Paminal terkait surat bodong atau palsu yang dibuat Aipda MAL.
Disitulah terungkap ternyata surat dibuat Aipda MAL untuk permintaan dokumen dengan memalsukan tandatangan Kasat Reskrim. Karena itu, surat yang dibuat MAL tidak sah.
"Surat itu tidak ada tembusan, alamat pengirim tidak ada, dan tanda tangan dipalsukan. Itu kesalahan fatal," ungkap sumber tersebut.
Akibatnya Aipda MAL dimutasi sebagai bintara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan ditempatkan di Sumda dalam rangka menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Jadi yang dihembuskan di publik bahwa ada lima penyidik dicopot itu tidak benar. Yang dicopot di Satreskrim itu hanya Aipda MAL sendiri karena kesalahannya yang dibuatnya yaitu memalsukan tanda tangan Kasat Reskrim," jelas sumber tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang ketika dikonfirmasi malukuterkini.com, Jumat (9/10/2020) membenarkannya.
Kapolresta mengaku, yang bersangkutan saat ini sedang diproses dan masih dalam pemeriksaan propam.
"Memang benar dan yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan Propam," ungkap Kapolresta membalas pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp.
Mantan Kapolres Buru ini belum mau berkomentar banyak namun ia memastikan Aipda MAL sudah diproses terkait kasus tersebut. (MT-04)
Komentar