Sekilas Info

Tiba Di Lapas Ambon, Koruptor Bandara Moa Jalani Isolasi

EKSEKUSI KE LAPAS - Direktur PT Bima Prima Taruna, Sunarko (kanan) terpidana korupsi pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa, Kabupaten MBD saat tiba di Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (22/10/2020).

AMBON - Setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (22/10/2020), Direktur PT Bima Prima Taruna, Sunarko terpidana korupsi pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) langsung menjalani isolasi selama 16 hari di sel isolasi.

Pelaksanaan isolasi ini sesuai dengan prosedur tetap di tengah pandemi Covid-19.

Terpidana yang tiba di Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIT langsung menjalani sejumlah tahapan sebagaimana protokol  kesehatan  mulai dari pemeriksan suhu tubuh guna mencegah virus covid-19.

"Barusan kita menerima eksekusi terpidana kasus korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa, atas nama Sunarko dari Kejati Maluku. Ia dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan  uang pengganti Rp 2,9 miliar," jelas Kpala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan, saat ini terpidana sudah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Ambon dan sudah menjalani isolasi di sel isolasi.

"Yang bersangkutan kita tempatkan di sel isolasi selama 16 hari. Itu sudsh protab sambil menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan dipindahkan ke sel blok hunian bersama warga binaan lainnya setelah masa isolasi berakhir," jelasnya.

Terpidana  kasus korupsi proyek yang  bersumber dari APBD Kabupaten MBD  tahun 2012 ini diesksekusi setelah sebelumnya berhasil diciduk di sebuah Hotel Asnof Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2020) pukul 20.10 WIB atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, Kejati Riau dan Kejati Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!