10 Napi Dilimpahkan Ke Lapas Ambon

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon Kembali menerima narapidana baru yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Kali ini napi yang dipindahkan adalah sebanyak 10 orang dari Polsek Baguala, Polsek Sirimau, Polsek Teluk Ambon, Polsek Kawasan Bandara Pattimura serta Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Hari ini kami telah terima 10 napi Kejaksaan Negeri Ambon dari Polresta dan sejumlah polsek,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri dalam rilisnya, Senin (14/12/2020).
Kalapas mengatakan pemindahan ini dilakukan sesaui prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Nai yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu dengan hasil non reaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” katanya.
Saat tiba Lapas Ambon, jelasnya, ke-10 napi tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam blik steril, serta pengukuran suhu badan.
Selanjutnya, napi tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik lapas, melakukan tes urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari, serta akan dilakukan pemeriksaan rapid test setelah masa isolasi.
Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan pengawasan jajaran pembinaan napi dan anak didik serta jajaran petugas pengamanan Lapas Ambon. Kini, jumlah narapidana yang menjadi WBP di Lapas Ambon berjumlah 402 orang. (MT-04)
Komentar