Sekilas Info

Desember 2020, BPS: Ambon Deflasi 0,07 Persen

Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi

AMBON – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat pada Desember 2020 Kota  Ambon kembali mengalami deflasi sebesar 0,07 persen atau  terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,59 pada November 2020 menjadi 105,52 pada Desember 2020.

“Inflasi Tahun Kalender dan inflasi Tahun ke Tahun Kota Ambon tercatat sebesar 0,09persen,” jelas Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi malukuterkini.com, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, selama  Desember  2020, tercatat  sebanyak  92  komoditas  yang  mengalami  kenaikan  harga  dan  44 komoditas  yang  mengalami  penurunan  harga  di  Kota  Ambon.

“10  komoditas  utama  yang mengalami penurunan harga  atau memberikan  andil  terbesar  terhadap deflasi Kota  Ambon  pada Desember 2020  diantaranya adalah ikan  layang (-0,1685%), angkutan udara (-0,1597%), ikan cakalang (-0,0374%), pepaya (-0,03%), apel (-0,0268%), sawi hijau (-0,0244%), emas perhiasan (-0,0230%), daging ayam ras (-0,0211%), bayam (-0,0211%), dan blus wanita (-0,0152%). Sedangkan 10 komoditas utama yang mengalami kenaikan harga atau yang memberikan  andil  terbesar  terhadap inflasi  Kota  Ambon  adalah cabai  rawit (0,1576%), telur  ayam  ras (0,0591%), bawang  merah  (0,0391%), buncis (0,0171%), bawang  putih (0,0158%), kemeja  pendek  katun  pria (0,0148%), tarif gunting rambut pria (0,0133%), kangkung (0,0120%), wortel (0,0119%) dan cakalang diawetkan (0,0111%),” ungkapnya.

Ia merincikan, deflasi yang  terjadi  di  Kota  Ambon  pada Desember 2020 disebabkan kelompok pengeluaran transportasi yang mengalami penurunan indeks sebesar 1,20 persen.

“Kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi selama Desember 2020 kecuali kelompok pendidikan. Inflasi tertinggi terjadi di kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,52 persen; diikutikelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,24 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,19 persen; kelompok perawatan  pribadi  dan  jasa  lainnya  sebesar  0,19  persen; kelompok  kesehatan sebesar 0,16 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah  tangga  sebesar  0,05  persen; kelompok  makanan,  minuman  dan  tembakau  sebesar 0,02persen;kelompok penyediaan makanan dan minuman restoran sebesar 0,02  persen,” rincinya.. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!