Sekilas Info

Korupsi DD dan ADD Karlutukara Masuk Jaksa

PELIMPAHAN - Penyidik Satreskrim Polres Malteng melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat, kepada JPU Kejari Malteng, Jumat (8/1/2021).

AMBON - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) melimpahkan  barang bukti dan  tiga orang tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, Jumat (8/1/2021).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas ditanyakan lengkap selanjutnya akan teruskan ke pengadilan untuk  disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut diterima langsung oleh Kasipdsus Asmin Hamja.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersebut, maka Penyidik Reskrim melakukan  pelimpahan  tersangka, dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Malteng.

"Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan pelimpahan  tahap II, kepada JPU untuk selanjutnya para tersangka ini disidangkan," kata Kapolres di Masohi, Jumat (8/1/2021).

Menurut Umasugi, penyidiknya baru melimpahkan barang bukti dan tersangka ME (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA (42), Bendahara Negeri Karlutukara dan HR (44) Sekretaris Negeri Karlutukara.

"Penyidik kita akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara, dengan tiga tersangka," ungkapnya.

Dikatakan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara," katanya.

Ia juga menjelaskan, dengan dilimpahkannya  tersangka, dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditanganI Polres Malteng.

"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disidangkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP  sebesar Rp 215.703.215. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!