Ayah Bejat Di Ambon Tega Setubuhi Anak Kandung
AMBON - EM, ayah bejat yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri kini mendekam di Rutan Mapolresta Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang menyampaikan tersangka melancarkan aksi bejatnya dimulai dari pencabulan hingga setubuhi berulang kali sejak tahun 2017 - 2020.
"Korban yang saat ini berusia 15 tahun dicabuli pertama kali terjadi bulan oktober 2016, saat korban masih bersekolah kelas 6 SD. Kejadian terakhir terjadi pada bulan Juni 2020,” jelas Kapolresta didampingi Kasaat Reskrim AKP Mido Manik di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1/2021).
Kejadian ini terjadi di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban sudah tertidur.
Menurut Kapolresta, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada ibu korban.
Namun tidak tahan dengan kelakuan ayahnya membuat korbanpun menceritakannya.
"Tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban atau kepada keluarga yang lain. Namun karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya selanjutnya ibu korban (pelapor) melaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Atas laporan polisi tersebut Nomor LP/977/IXI/2020/Maluku/Res Kota Ambon tanggal 29 Desember 2020, tersangka langsung diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolresta menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 denga ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 (Ancaman Hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) / 20 tahun dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali) / pelaku yang pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana.
Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 (ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 (ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) / 20 tahun dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali) / kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana. (MT-04)
Komentar