Warga Ambon Tewas Di Tangan Rekan Sendiri

AMBON - Nyawa Johanis Yeuyanan alias Ojon, warga kawasan Mangga Dua, Kota Ambon melayang ditangan Jefry SL yang merupakan rekannya sendiri.
Korban tewas menggemaskan dengan 11 tusukan ditubuhnya di kamar kos-kosan milik korban di kawasan Mangga Dua tepatnya di belakang kampus PGSD, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon, Jumat (1/1/2021) lalu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang dalam keterangannya di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1/2021) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras di kosan milik korban tepat di malam pergantian tahun.
Dalam kondisi mabuk, keduanya lalu terlibat perdebatan, yang berbutut pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Tak terima pukulan korban, pelaku lalu menuju kamarnya mengambil pisau dan langsung melakukan penusukan yang mengarah ke diri korban. Akibat 11 tusukan itu korban langsung meninggal diTKP.
Peristiwa itu menghebohkan warga sekitar. Pelaku kemudian diamankan dan kini sudah mendekam di Rutan Polresta Ambon
"Jadi awalnya itu cekcok antara keduanya. Korban awal mukul duluan, usai mukul korban naik ke kamarnya dilantai 2 kostan, nah pelaku yang tidak terima mengambil sebilah parang kemudian menyusul korban naik ke lantai 2 dan menusuk korban sebanyak 11 kali," jelas Kapolresta.
Pelaku ditahan dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2021/Maluku/Resta Ambon/ tanggal 01 Januari 2021.
Tersangka menurut Kapolresta dijerat pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (MT-04)
Komentar