Jaksa Periksa 4 Saksi Korupsi PLTMG Namlea

AMBON - Empat saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan tindak tidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan pembangunan PLTMG 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Empat saksi tersebut yaitu FL selaku Pegawai BPN Provinsi Maluku diperiksa oleh YE Almahdaly sejak pukul 09.00-15.00 WIT, ET Pensiunan Pegawai BPN Provinsi Maluku diperiksa Novita Tatipikalawan dari pukul 09.30 WIT hingga siang hari, SMT dan FS dari pihak PLN diperiksa Jaksa YE Oceng Amadahly sekitar pukul 10.30 WIT.
"Empat saksi ini diperiksa untuk tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dugaan tindak tidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Masing-masing saksi dicecar dengan belasan pertanyaan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Kamis (4/2/2021).
Untuk diketahui, untuk kedua kalinya, Fery Tanaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan pembangunan PLTMG 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Tak hanya Tanaya, Abdul Gafur Laitupa kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea akhirnya ikut diseret menjadi orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepad Malukuterkini.com mengatakan, penetapan tersangka kembali dilakukan setelah serangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak tidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan pembangunan PLTMG 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dilakukan ulang pasca kalah di pengadilan Negeri Ambon terhadap praperadilan yang diajukan Tanaya saat itu.
Penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Setelah dilakukan gelar perkara maka pada 27 Januari 2021, telah diterbitkan Surat Penetapan tersangka dengan menetapkan masing-masing, Nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 yang menetapkan F. T dan Nomor B-213/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021, yang menetapkan A.G.L sebagai tersangka,” ungkap Sapulette Selasa (2/2/2021). (MT-04)
Komentar